PEMERINTAH PROVINSI BALI GRATISKAN BBNKB II YANG BELUM DI BALIK NAMAKAN

Sosialisasi dan Pemberlakuan Peraturan Gubernur No. 33 dilaksanakan di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali (Bapenda) di buka Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat (3 Juli 2020), dalam kesempat itu beliau mengatakan, kebijakan ini sebagai salah satu bentuk respon Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang dihadapi masyarakat Bali. Lebih jauh Sekda Dewa Indra dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai fakta di lapangan dimana banyak kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali namun masih menggunakan nomor polisi luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan namun belum dilakukan balik namakan. Dari hasil razia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga belum dibalik nama. “Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama, hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespon dengan menggratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan, “ imbuhnya
Dewa
Indra menambahkan dengan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan
masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama untuk segera
datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember
2020. Dengan pembebasan biaya BBNKB ini, disamping masyarakat bisa menunaikan
kewajibannya untuk melakukan balik nama kendaraannya di sisi lain hal ini akan
menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut. Hadirnya
Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat
khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi. Untuk itu
saya minta manfaatkan kesempatan ini dengan baik, semua kendaraan yang ada di
Bali, beroperasi di Bali tapi belum balik nama kita harapkan segera manfaatkan
insentif ini sehingga kepemilikan kendaraan menjadi kuat dan sah secara hukum.
Pemerintah juga nantinya akan memiliki data yang lebih lengkap terkait jumlah
kendaraan yang beroperasi di Bali yang belum balik nama, “ tuturnya. Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar
yang ada dibawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, pihak Kepolisian, Jasa
Raharja serta Bank BPD Bali dapat bersinergi dan membangun komitmen bersama
agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan dimana masyarakat wajib pajak
yang akan melakukan balik nama kendaraannya mengetahui kebijakan ini dan datang
ke kantor pelayanan samsat terdekat. Tidak hanya itu,jajaran UPT Samsat di
seluruh Bali diharapkan dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “
Sosialisasikan kepada masyarakat, berikan informasi dan layanan yang sebaik
baiknya, layanan yang ramah, layanan yang baik dan layanan yang tepat sehingga
kebijakan ini akan berjalan efektif, “ pungkasnya.
Sosialisasi pada pagi hari ini turut dihadiri
oleh jajaran Polda Bali, Jasa Raharja, perwakilan Bank BPD Bali serta Kepala
UPT Samsat se Bali beserta jajarannya yang mengikuti sosialisasi melalui
virtual (Humas Bapenda)