PEMERINTAH PROVINSI BALI KEMBALI LUNCURKAN KEBIJAKAN RELAKSASI PAJAK DAERAH

Pergub No. 21 tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang di undangkan pada tanggal 20 Mei 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali. Ini merupakan terobosan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak untuk kendaraan bermotor yang baru.
Dalam satu kesempatan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, SE.,M.Si menyampaikan bahwa terobosan ini diharapkan menjadikan masyarakat lebih tergugah untuk menuntaskan tunggakan pajak. Secara umum hasilnya akan memberi sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dari sektor pajak. kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali sebagai berikut :
- Kebijakan Diskon Pajak mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
KEBIJAKAN INI HANYA BERLAKU DALAM 3 BULAN SAJA !!!
2. Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
3. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Di samping itu Bapenda Provinsi Bali juga memiliki tiga misi khusus yaitu : Pertama,untukpemutahiran data tunggakan dan piutang di seluruh Bali, Kedua untuk perbaikan database guna memastikan kepemilikan kendaraan bermotor, Ketiga, mendorong dan mengajak masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak.
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diberikan keringanan atau penghapusan denda tapi pajak regular tetap masuk. Dengan adanya pajak regular masuk maka gampang memonitor dimana kendaraan itu berada. Lebih lanjut Made Santha juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah tafsir. Penghapusan/pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan. “Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.” (Adit)