Razia Gabungan

Dalam rangka optimalisasi pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya pengawasan atas kepatuhan administrasi wajib pajak pengguna kendaraan bermotor serta menciptakan ketertiban berlalu lintas. Seluruh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan Operasi Gabungan secara serentak yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu. Bersama pihak terkait dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Hasil kegiatan pelaksanaan operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di seluruh UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali pada hari pertama, total kendaraan roda empat yang diperiksa sebanyak 388 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2259 unit. Dimana terdapat 214 unit kendaraan roda dua yang pajaknya mati, sedangkan untuk roda empat sejumlah 18 unit. Selanjutnya hasil kegiatan pelaksanaan operasi gabungan pajak kendaraan bermotor pada hari kedua, total kendaraan roda empat yang diperiksa sebanyak 361 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 2234 unit. Terdapat 233 unit kendaraan roda dua yang pajaknya mati, dan untuk roda empat sejumlah 25 unit.

Pelaksanaan razia gabungan ini di lakukan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan kewajiban seperti BBN II (Belum balik nama), sekaligus untuk mendata kendaraan plat nomor luar bali yang belum membalik namakan kendaraannya sehingga dapat berpengaruh terhadap kontribusi untuk memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan taat membayar pajak, mengurangi tunggakan adalah point penting, para petugas menjaring, mencatat wajib pajak yang masih menunggak untuk diingatkan membayar pajak dengan mengisi formulir Razia Gabungan yang sudah disiapkan. Hasil dari penjaringan dan pencatatan ini akan ditindak lanjuti oleh Seksi Penagihan dengan melaksanakan door to door.

Selain bertujuan menjaring kendaraan yang belum balik nama dan juga kendaraan yang belum bayar pajak, dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tujuan dari pada Pelaksanaan Razia Gabungan adalah sekaligus oleh petugas untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang  Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan harapan memberikan motivasi kepada wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar tunggakan pajaknya. (Tim Humas)