Gubernur Bali Wayan Koster kembali memperpanjang relaksasi pajak kendaraan bermotor jilid II, kebijakan ini di lakukan di sela-sela menjelang berakhirnya jabatan sebagai Gubernur Bali. Kebijakan relaksasi pajak yang di tuangkan dalam Pergub No. 50 Tahun 2023 ini merupakan bagian dari komitmennya dalam memberikan insentif kepada warga bali, bertempat di kafe Bapenda dengan di dampingi Kacab. Jasa Raharja, Direktur PT. Bank BPD Bali, Ditlantas Polda Bali dan beberapa media cetak elektronik, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ini di berlakukan yaitu Pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, kebijakan ini berlaku mulai 11 September sampai 30 Nopember 2023, di tambahkan beliau bahwa masih ada 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak perioda 1 Januari – 31 Agustus 2023 dari jumlah yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang di dapatkan mencapai Rp. 105 Milyar lebih belum mampu menutupi defisit dari 210.948 unit kendaraan bermotor itu, 82 persen kendaraan roda dua dan sisanya 18 persen roda empat. (Humas Bapenda)