Respon Aspirasi Wajib Pajak: Pemprov Bali Kembali Adakan Perpanjangan Diskon Pajak Tahap II

Situasi perekonomian yang belum pulih akibat Pandemi Covid 19 membuat daya beli masyarakat belum maksimal. Termasuk dalam hal membayar pajak kendaraan. Kondisi ini direspon pemerintah dengan kembali menggulirkan program diskon pajak yakni memberikan pengurangan pembayaran tunggakan pajak di atas dua tahun menjadi hanya dikenakan dua tahun saja. Kebijakan yang tertuang dalam Pergub No.46 Tahun 2021 ini mulai diberlakukan 4 Oktober 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang.
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah I Made Santha menyebutkan kebijakan ini merupakan perpanjangan dari kebijakan diskon pajak tahap pertama yang telah berakhir 3 September lalu. Disebutkan, Pemerintah Provinsi Bali memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman mengoperasikan kendaraannya karena telah dibayarkan pajaknya. Karena itu menjadi kewajiban juga untuk memberikan pelayanan terbaik. Perpanjangan diskon pajak ini juga diikuti dengan pembebasan pokok Biaya Balik Nama (BBN II) dan pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah berupa relaksasi pembayaran pajak. Kepala Bapenda menyebutkan hingga Desember nanti diharapkan pemasukan pajak dari kebijakan ini mencapai 200 Milyar. “Ini merupakan kebijakan strategis dan insidentil selain juga inovasi, membangun kemitraan dengan Bumdes dan LPD untuk membantu masyarakat wajib pajak,” ujarnya. (Tim Humas)