SAMSAT DENPASAR GENCARKAN RAZIA GABUNGAN

Menjelang berakhirnya relaksasi pajak daerah berupa penghapusan bunga dan denda pajak pada 31 Agustus ini,  jajaran UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar makin gencar melaksanakan kegiatan Razia Gabungan (Ragab). Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, petugas berhasil menjaring 659 kendaraan masyarakat wajib pajak yang melintas di seputaran Taman Kota Lumintang. Selain kendaraan yang sudah atas nama dan telah dibayarkan pajaknya, petugas juga menemukan 18 unit kendaraan roda 2 dan 15 unit kendaraan roda 4 dari luar daerah yang belum dimutasikan ke Bali. Sehingga petugas juga sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat wajib pajak untuk memutasikan kendaraan luar daerah yang dioperasionalkan di wilayah Bali .

Kegiatan Ragab yang dilaksanakan petugas UPTD PPRD Kota Denpasar, pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak dalam berlalu lintas dan membayar pajak kendaraannya dengan tepat waktu. Ragab sekaligus sosialisasi

Relaksasi pajak sesuai Pergub No.14 Tahun 2022 ini terbukti menjadi program Pemerintah Provinsi Bali di bawah pimpinan Gubernur I Wayan koster yang sangat pro rakyat dan begitu membantu masyarakat Bali yang sedang dalam situasi pemulihan ekonomi akibat pandemi.