Samsat Tabanan Hadirkan Layanan Khusus Kelompok Rentan, Wujudkan Pelayanan Publik Yang Inklusif
Bapak I Dewa Tagel Wirasa, SE.Ak., M.Si. selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali TABANAN – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan terus berupaya menghadirkan pelayanan pu
Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tentang Pemberian Keringanan Dan/Atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Marga, Pada hari Rabu, 21 Januari 2026, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 serta penyampaian informasi
Launching Unit Layanan Samsat Pembantu yang ada di Terminal Kediri, Banjar Anyar Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan
RABU, 29 APRIL 2026 Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Tabanan, Tim Pembina Samsat Provinsi Bali ( Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sosialisasi Pergub Nomor 53 Tahun 2025
SELASA, 31 MARET 2026 Ketua Tim Pemeriksaan dan Penangihan Pendapatan Daerah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 53 Tahun 2025 serta Penyampaian Informasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermo
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Tabanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan menghadirkan layanan Samsat Keliling
Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor digelar di depan Untab Kediri Tabanan
Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta menertibkan administrasi kendaraan bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan melaksanakan Razi
Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di SMK Negeri 3 Tabanan
Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan