UPTD.PPRD TABANAN PELOPOR DRIVE THRU SAMSAT GELIS

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 20 April 2020
Sedang Mendengarkan
UPTD.PPRD TABANAN PELOPOR DRIVE THRU SAMSAT GELIS


INOVASI demi inovasi terus digulirkan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD)
Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, guna melaksanakan pelayanan kepada wajib
pajak, sekaligus mengejar pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Yang teranyar, Kantor Samsat di Kabupaten Tabanan itu telah
menjadi pelopor “Drive Thru Samsat Gelis Tabanan”. Sekretaris Daerah
Provinsi Bali Dewa Made Indra telah resmi me-launching “Drive Thru Samsat
Gelis Tabanan” pada 10 Januari 2020. Sesuai dengan namanya, lewat layanan Drive
Thru
ini wajib pajak tidak perlu pusing memikirkan untuk memarkir kendaraan
saat melakukan transaksi.

Kepala
Seksi Pelayanan Uptd PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman
Wiraguna, S.Sos mengatakan, latar belakang terobosan Drive Thru Samsat
Gelis Tabanan” itu awalnya untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar jalan
Katamso yang merupakan lokasi kantor Samsat Tabanan. “Menurut kami, perlu
dicarikan solusi supaya wajib pajak tidak memarkir kendaraan bermotornya di
jalan sekitar kantor samsat Tabanan yang notabene tidak memiliki lahan parkir
yang memadai.

Disamping
itu, untuk memudahkan serta mendekatkan layanan pengesahan STNK setiap tahun
sehingga wajib pajak tidak perlu naik ke lantai dua hanya untuk membayar pajak
dan pengesahan STNK”, ucapnya. Dengan latar belakang kondisi tersebut, “Drive
Thru
Samsat Gelis Tabanan” menjadi salah satu solusi untuk memberikan
pelayanan bagi wajib pajak yang mengesahkan STNK kendaraan bermotor roda dua
yang sudah terdata progresif 01 (dikuasai dan dimiliki/ atas nama wajib pajak
sendiri).

Wiraguna menambahkan, dengan terobosan “Drive Thru Samsat Gelis
Tabanan” disamping memperpendek waktu layanan karena tidak diperlukan penetapan
manual dan koreksi secara manual, juga mengurangi jumlah pegawai karena tidak
perlu petugas penetapan dan petugas koreksi. “Yang terpenting tentu saja dapat
meningkatkan PAD dari pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.
Ke depannya, semua kantor Samsat di Bali diharapkan dapat menggunakan sistem
ini sehingga bisa mengurangi jumlah ASN pada bagian pelayanan”, kata Wiraguna
sembari menyebutkan dalam waktu beberapa pekan yang sudah berjalan ini,
rata-rata perhari wajib pajak yang memanfaatkan layanan sekitar 45 orang. (Pranata
Humas, Ni Made Sarmini)


Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 20 April 2020 • Diperbaharui pada 20 April 2020