AKSELERASI BAPENDA BALI SOSILISASIKAN PERGUB 24 TAHUN 2023

Sebagai wujud sinergi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, bersama Bali TV, telah melaksanakan Sosialisasi (Pemutihan) Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor melalui acara Dialog Interaktif di dampingi para Mahasiswa dan perwakilan murid SMK.  Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Taman Budaya Art Centre Denpasar, dengan menghadirkan Bapak Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha hadir sebagai Narasumber tunggal, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor bahwa telah memberikan kontribusi kepada pemerintah Provinsi Bali untuk pembiayaan pembangunan Bali, Sosilaisasi  Pergub 24 Tahun 2023 tentang pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda PKB dan denda BBNKB II. Pergub 24 Tahun 2023 ini  adalah sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan  Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban masyarakat bali dalam membayar pajak, pemutihan ini  di laksanakan tanggal 21 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.  Dalam kesempatan ini Santha menyampaikan, target utama dalam program pemutihan ini yakni akurasi perbaikan database kendaraan bermotor maupun jumlah  kendaraan di Bali, bersamaan dengan memberi kesempatan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya, karena dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD maka kebijakan relaksasi pajak hanya dapat di lakukan dalam kondisi force majeur, Oleh karena itu melalui program pemutihan ini kami ingin memastikan apakah kendaraan yang tidak aktif dalam membayar pajak agar segera melakukan kewajibannya dalam menyamsat kendaraannya  seraya,  mengajak seluruh elemen masyarakat untuk Sadar Pajak,  (Humas Bapenda)