GUBERNUR BALI SAPA WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI UPTD PPRD KOTA DENPASAR

Situasi pandemi tidak menyurutkan semangat jajaran Badan Pendapatan Daerah untuk mengumpulkan pundi pundi pendapatan. Meskipun berat karena situasi perekonomian yang lesu, semua petugas tetap sigap melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti tetap jemput bola “door to door” ke rumah-rumah warga dan aktif mensosialisasikan Pergub No.21 Tahun 2021 tentang Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, diskon pajak dan bebas biaya Balik Nama. Untuk mengetahui kondisi dan respon masyarakat wajib pajak sekaligus memastikan kesiapan petugas pelayanan pajak, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajarannya melakukan kunjungan ke kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar), Kamis 26 Agustus 2021. Dalam kunjungan ini Gubernur Wayan Koster berbincang dengan masyarakat wajib pajak mengenai pelayanan pembayaran pajak. Disebutkan juga Pergub No.21 tahun 2021 ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah Provinsi Bali terhadap masyarakat di tengah situasi pandemi seperti saat ini. Kebijakan ini pertama kali dilaksanakan di Bali dan di Indonesia. Ke depan, sesuai dengan masukan dari masyarakat akan dipertimbangkan pula untuk tetap membuat kebijakan pro rakyat seperti ini, tergantung pada situasi dan kondisi perekonomian. Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha menyambut baik kedatangan Gubernur. Menurutnya kunjungan ini membuat masyarakat menjadi antusias melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan.