Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2025

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 29 Agustus 2025
Sedang Mendengarkan

 

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Provinsi Bali, UPTD PPRD Prov Bali di Kabupaten Tabanan bersama Bank BPD Bali Cabang Tabanan terus memperkuat komitmen dalam mendukung layanan publik yang modern dan efisien.
Kini, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tabanan telah sepenuhnya menggunakan sistem non tunai 💳
Layanan non tunai tersedia di:
✔️ Samsat Induk Tabanan
✔️ Samsat Drive Thru/Samsat Gelis Tabanan
✔️ Samsat Keliling Tabanan
✔️ Samsat Link Baturiti V Samsat Pembantu Bajra dan
✔️ Samsat Senggol Tabanan

Transaksi lebih cepat, aman, dan transparan.
Mari dukung transformasi digital di Samsat Tabanan menuju pelayanan publik yang lebih baik

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 29 Agustus 2025