KA BAPENDA DAMPINGI SEKDA BALI SAMPAIKAN PRESS RELEASE PERGUB 21 TAHUN 2021

Relaksasi pajak kendaraan bermotor di Bali kembali dilakukan di Provinsi Bali. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kembali, masyarakat Bali di tengah situasi Pandemi Covid 19 dan perekonomian Bali yang belum pulih, mendapat kemudahan dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha, OPD Kominfo, Kacab Jasa Raharja dan pihak Ditlantas Polda Bali menyampaikan, tahun ini relaksasi pajak kendaraan diberikan dalam tiga jenis, yaitu diskon pajak, gratis Bea Balik Nama (BBNKB II), serta penghapusan denda tahunan atau yang dikenal sebagai ‘pemutihan’. Diskon pajak, artinya wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat kemudahan hanya membayar pajak 2 tahun terakhir saja. Diskon pajak ini berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September 2021. Gratis BBNKB II yaitu untuk balik nama, mutasi lokal dan mutasi kendaraan dari luar Bali, berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021. Sedangkan pemutihan denda berlaku mukai 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah Provinsi Bali untuk membantu meringankan beban masyarakat Bali di tengah kondisi saat ini. Sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik baiknya. Selain beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya PPNBM.
Sekda Bali Dewa Indra juga mengingatkan pentingnya digitalisasi pelayanan samsat. Kemajuan jaman mengharuskan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dan cepat. ” Pelayanan yang semakin cepat, murah, transparan dan ramah, ” tegasnya Hal ini sejalan dengan komitmen Bapenda Provinsi Bali yang juga telah meluncurkan banyak program yang mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan. Seperti Samsat Vast, Samsat Drive Thru dan Samsat Kerti. (Humas Bapenda).