Bermodal semangat tinggi dan pantang menyerah, Koperasi Mertha Sedana Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali terus berupaya menjadikan dirinya lebih bermanfaat bagi anggotanya. Koperasi yang berdiri sejak 28 Maret 1996, dengan badan hukum nomor 292/BH/PAD/KWK.22/III/1996, hingga kini beranggotakan 498 orang. Tidaklah salah bila kita merenung sejenak bahwa koperasi sangatlah simple maksud dan tujuannya. Secara umum koperasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan memberi kesejahteraan bagi anggotanya melalui SHU (sisa hasil usaha) yang didapat setiap tahun. Lebih daripada itu, koperasi mengajarkan kita untuk memelihara keharmonisan hidup bersama anggota. Disebut demikian karena dalam koperasi ada komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik antar pengurus dan antar anggota, mustahil maksud dan tujuan koperasi yang sesungguhnya bisa terwujud. Koperasi mengajarkan kita pada penerapan pola hidup yang setara, senasib dan sepenanggungan. Bila kita melihat konsep hidup dalam kesederhanaan.
Ketua KPN Mertha Sedana I Nyoman Lodra, S.Sos mengatakan, usaha koperasi selain simpan pinjam, unit pertokoan, fotocopy, dan program lainnya yang telah dilaksanakan di tahun 2020 ini adalah peningkatan sistem penjualan dengan sistem kupon belanja untuk seluruh karyawan-karyawati di seluruh lingkungan Bapenda Provinsi Bali dan UPTD PPRD Kab/kota. Menyinggung masalah usaha simpan pinjam, kredit yang dikeluarkan di tahun 2020, Rp 2.665.351.670,00. Sementara pendapatan simpan pinjam tercatat Rp 369.573.123,23 dan piutang simpan pinjam Rp 2.665.351.670, SHU Tahun 2020 di peroleh Rp 680.332.469,70
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali selaku pembina KPN Mertha Sedana mengatakan, seluruh anggota koperasi diharap ikut bertanggung jawab penuh terhadap jalannya koperasi. “Janganlah mangkir ditagih bila punya hutang, lebih–lebih yang telah pindah kantor. Penagihan terhadap anggota yang pindah kantor dan mangkir, kiranya perlu menjalin kerjasama dengan bendahara gaji di OPD tempatnya bekerja yang baru. (Humas Bapenda)