PERPANJANG PENGHAPUSAN DENDA PAJAK DAN BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BAPENDA PROV. BALI

Melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Pajak Terhadap Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang berlaku dari 21 April s/d 28 Agustus. Melihat kondisi perekonomian Bali yang masih berkontraksi kembali Gubernur Bali Wayan Koster melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan yang sama dengan menelurkan Pergub No. 47 Tahun 2020. Ketika di konfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha menyampaikan, pergub No. 12 tersebut telah berakhir kemudian di lanjutkan dengan Pergub No. 47 yang substansinya sama. Kebijakan ini di ambil untuk memberikan insentip kepada masyarakat agar lebih ridangandalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan sekaligus untuk melengkapi Pergub No.33 tahun 2020 tentang pembebasan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan Denda terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke dua dan selanjutnya. Yang berlaku 6 Juli sampai dengan 18 Desember 2020.