Berlangsung di ruang rapat utama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali rabu, 29 Mei 2024 telah berlangsung Rapat Kerja V Staf Ahli Kepala Daerah se-Bali Tahun 2024, dengan agenda bahasan Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali dan Kabupaten/kota se-Bali. Rapat kerja ini di hadiri oleh Staf ahli kepala daerah Kabupaten/kota se-Bali, Kepala Badan, Direktur Rumah Sakit dan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali di dampingi staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian hadir sebagai Nara sumber sekaligus membuka Rapat kerja ini, dalam kesempatan yang sama staf ahli gubernur bidang perekonomian dalam sambutannya menyampaikan tujuan di laksanakan kegiatan ini adalah dapat memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis atau pertimbangan dalam perumusan kebijakan kepada Gubernur mengenai masalah urusan pemerintahan sesuai bidang keahliannya.(Adit)