



Selasa, 30 Januari 2024 – berkenaan dengan telah di undangkanya Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di ruang rapat Utama Badan Pendapatan Daerah Privinsi Bali (Bapenda), telah di laksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan sosialisasi ini di buka Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, di hadiri Inspektur Daerah Prov. Bali,Kepala BKPSDM, Sekretaris DPRD Prov Bali, Kepala Dinas dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, para Direktur Rumah sakit, Dirlantas Polda Bali, Kacab PT. Jasa Raharja Bali, Direktur PT. Bank BPD Bali, Kepala BPKAD Kabupaten Kota se-Bali, Rektor Universitas Pendidikan Nasional dan Warmadewa termasuk Stake holder terkait lainnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali Made Santha dalam memberikan sambutannya sekaligus membuka acara ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan adalah sebagai laporan akhir, karna Perda PDRD telah di undangkan per 5 Januari 2024 sesuai dengan amanah UU No 1 terkait dengan HKPD, paling lambat UU tersebut harus sudah di undangkan 2 tahun atau paling lambat 3 tahun sehingga 5 Januari 2024 sebagian UU No 1 telah kita laksanakan, astungkara Pemerintah Kabupaten/kota se-Bali juga telah melaksanakan perda ini dan juga telah di undangkan sesuai dengan tetentuan dan aturan yang berlaku. Acara sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi Diskusi dan Tanya jawab.(humas)