UPTD PPRD BAPENDA KABUPATEN TABANAN BERDAYAKAN “DOOR TO DOOR” KEJAR TUNGGAKAN PAJAK

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 20 September 2019
Sedang Mendengarkan
UPTD PPRD BAPENDA KABUPATEN TABANAN BERDAYAKAN “DOOR TO DOOR” KEJAR TUNGGAKAN PAJAK


UPTD Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan tak pernah padam
berupaya mengejar wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak
kendaraannya bermotornya, layanan jemput bola atau door to door bagi wajib
pajak yang masih menunggak pun terus dimantapkan. Kepala UPTD Pelayanan Pajak
dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan Drs.I Nengah Suarnata
mengatakan tahun ini pihaknya menargetkan pembayaran tunggakan bagi kendaraan
belum daftar ulang (BDU) dengan spesifikasi nilai jual kendaraan bermotor
diatas Rp. 200 juta hingga Rp. 500 juta sebanyak 99 unit dengan besaran pajak
kendaraan bermotor mencapai Rp 1.461.229.500. Dari periode januari hingga Juli
2019 sudah terealisai sebanyak 31 unit dengan nilai pajak sebesar Rp.
229.626.600. Berdasarkan hasil identifikasi dari 99 unit kendaraan yang
ditargetkan tersebut, status kendaraan yang dikuasai dan dimiliki sebanyak 36
unit, yang sudah terjual 53 unit, dan 10 unit alamatnya tidak ditemukan.

Suarnata
mengatakan sukses yang diraih pihaknya dalam menagih tunggakan pajak tidak
lepas dari kerjasama yang solid dari berbagai komponen, baik, itu dengan
Kepolisian, Jasa Raharja, dan Bank dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
wajib pajak. Sementara itu, Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan
Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan Anak Agung Sagung
Inten Darma Padmi, S.Sos menambahkan, rekapitulasi hasil “door to door” untuk
seluruh tunggakan yang belum daftar ulang dari periode Januari - Juli 2019
sebanyak 9.607 unit kendaraan. Dari 9.607 kendaraan itu, yang berstatus
dikuasai dan dimiliki 4.930 unit, dikuasai tetapi tidak dimiliki 1.855 unit,
yang sudah terjual 2.619, rusak 10 unit, hilang 9 unit, dan alamat tidak
ditemukan 184 unit. “ yang terealisasi dan membayar dari hasi door to door
sebanyak 2.519 unit”, ucap Sagung Inten. Sedangkan jika di lihat potensi
tunggakan jatuh tempo BDU untuk tahun berjalan dari periode 1 Januari sampai
dengan 30 Juni 2019 sebanyak 12.638 untuk kendaraan. Menurut Sagung Inten,
untuk kendaraan dengan status pernah dimiliki atau terjual harus segera
dilakukan pemblokiran agar wajib pajak yang bersangkutan segera melakukan balik
nama kendaraan.

Dengan adanya
kebijakan pemutihan tahun ini dari 5 Agustus hingga 6 Desember 2019, diharapkan
minat wajib pajak tergugah hatinya untuk bayar pajak lebih meningkat. Mengutip
pernyataan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali I Made Santha SE., M.Si, yang
sebelumnya mengatakan kebijakan pemutihan ini ditargetkan dapat mengejar
tunggakan 118.554 unit kendaraan yang dimiliki wajib pajak, dengan asumsi
perolehan pendapatan mencapai Rp.63.35 milliar lebih.

“Kami mengajak wajib pajak untuk
mematuhi kebijakan Gubernur Bali yang sangat arif dan bijak ini, terutama
keberpihakan pada rakyatnya yang ada masih piutang pajak agar dimanfaatkan
kesempatan tersebut, Bapak Guberbur tidak mesti kebijakan pemutihan dilakukan
reguler tahunan, tahun depan kemungkinan tidak akan melaksanakan”, ujar Santha.

Oleh karena itu, kebijakan
pemutihan tahun ini sengaja waktunya cukup panjang hingga 6 Desember nanti.
Menurut Santha, hal itu agar agar tidak sampai terjadi pemblokiran kendaraan.
Hal ini sekaligus mengantisipasi Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012, yang salah
satunya mengatur registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan. Setiap lima
tahun, kendaraan wajib di regident ulang posisi fisik dan status kendaraannya.

Apabila yang bersangkutan tidak
meregident dan dua tahun kemudian juga berturut-turut tidak melakukan
penyelesaian pajaknya, maka kendaraan tersebut akan dibekukan dari regident
atau dengan kata lain menjadi kendaraan bodong. (PH.
Ni Made Sarmini)


Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 20 September 2019 • Diperbaharui pada 20 September 2019